KABUPATEN Jember yang terletak 250 km dari ibu kota propinsi Jawa Timur, Surabaya, merupakan kabupaten yang mengandalkan pendapatannya dari sektor pertanian. Wilayah kabupaten Jember merupakan pedesaan.
Berdasarkan Staatsbland Nomor: 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukum, maka pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintah desentralisasi di wilayah Propinsi Jawa Timur. Antara lain dengan menunjuk REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, 21 Agustus 1928.
Mempelajari konsideran Staatsbland No. 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi dua macam pertimbangan yaitu:
Pertama, Pertimbangan Yuridis Konstitusional, yaitu dengan menunjuk pada Indiche Staatsegeling (IS), suatu Undang Undang Pokok yang berlaku bagi negara jajahan Wilayah Hindia Belanda khususnya pasal 112 ayat pertama.
Kedua, Pertimbangan Politis Sosiologi, yaitu dengan mendengarkan persidangan antara Pemerintah Hindia Belanda dalam menentukan kebijaksanaannya, memanfaatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Hal ini bisa dibuktikan bahwa dari 33 anggota persidangan yang diketuai oleh Bupati pada waktu itu (Noto Hadinegoro), sejumlah 24 di antara mereka adalah orang-orang pribumi. Yang unik dan menarik lagi adalah, Pemerintah Regenschap Jember diberi beban pelunasan hutang-hutang berikut bunganya sepanjang menyangkut tanggungan Regenschap Jember.
Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian masyarakat hukum yang berdiri sendiri, tersirat adanya hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sebutan regenschap atau kabupaten sebagai wilayah administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsbland tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur. Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsbland ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929. Ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsbland ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan 1 Januari 1929 dengan sebutan "REGENSCHAP DJEMBER".
Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintah desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsbland No. 322/1928 di atas ditetapkan di Cipanas, Jawa Barat oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan suatu Surat Keputusan No. IX, 9 Agustus 1928.
Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut.
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi tujuh Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsbland No. 46/1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:
* Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa
* Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono o Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah
* Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo
* Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari
* Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong Gumukmas dan Umbulsari
* Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintah ditingkat distrik, seperti distrik Wuluhan Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong.
Berdasarkan Undang Undang No.12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut:
* Kacamatan Jember dihapus,
* Dibentuk tiga kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kewedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember saat ini terbagi menjadi tujuh Wilayah Pembantu Bupati, satu Wilayah Kota Adminis-tratif dan 31 Kecamatan, yaitu:
* Kota Administratif Jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersar
* Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono
* Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat; Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Silo, Mumbulsari dan Tempurejo
* Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah
* Pembantu Bupati di Balung meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung
* Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, Jombang, Umbulsari, Gumukmas, dan Puger
* Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Sembaro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak 1 Januari 2001 sebagai tuntutan No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk dihapusnya lembaga Pembantu Bupati yang kini menjadi Kantor Koordinasi Camat.
Kemudian dalam menjalankan roda pemerintah di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember dibantu empat Kantor Koordinasi Camat, masing-masing:
* Kantor Koordinasi Camat Jember Barat di Tanggul
* Kantor Koordinasi Camat Jember Selatan di Balung
* Kantor Koordinasi Camat Jember Tengan di Rambipuji
* Kantor Koordinasi Camat Jember Timur di Kalisat
Sementara lembaga yang baru dibentuk berkaitan dengan Otonomi Daerah, meliputi enam badan, 21 Dinas dan sembilan kantor, sedang Sekretariat Daerah membawahi 10 bagian. Dengan mengacu pada kajian tersebut di atas, maka tepat pada hari jadi ke-72 Kabupaten Jember memasuki babak baru dalam sistem desentralisasi atau Otonomi. Kabupaten ini memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai per-aturan perundangan yang berlaku.*
Simak selanjutnya.. Read More..